Jumat, 06 September 2013
PEMALSUAN SKCK
Saya bekerja di Fotocopian, sudah beberapa kali saya menemukan orang yang
menggandakan SKCK palsu. Yang mana, tanggal dari SKCK yang asli diganti sesuai keinginan
dengan cara menempelkan nama tanggal dan hal- hal lain yang ingin dirubah yang sebelumnya
sudah diketik pada kertas,bentuk dan ukuran font sama seperti yang asli serta mengganti foto
yang bersangkutan, lalu digandakan kembali hingga pemalsuan tidak terlalalu mencolok. Banyak
orang yang menganggap melengkapi persyaratan SKCK membuang-buang waktu dan lebih
memilih memasulkannya padahal kejujuranlah yang diperlukan di Negara Indonesia ini, bukan
pemalsuan-pemalsuan yang diterapkan. Menurut saya pembuatan SKCK hanya membutuhkan
biaya Rp 15.000, jika persyaratan sudah lengkap yang terdiri dari pas foto 4x6 4 lembar,
Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Surat pengantar pembuatan SKCK yang telah ditandatangani
RT, RW, Kepala Desa dan Camat. Bagi pihak yang menyeleksi syarat-syarat administrasi untuk
calon pegawai atau yang lainnya yang melibatkan SKCK diharap lebih teliti ketika menyeleksi
karena pemalsuan SKCK bisa saja dilakukan. Lebih baik menguluarkan uang Rp 15.000,- dari
pada menanggung resiko dari pemalsuan SKCK yang bisa saja ketahuan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
kalau kayak begitu ada hukum yang berlaku nggak yua?
BalasHapusPasti ada pasal ya
BalasHapus